![]() |
Proses go public, pixabay.com |
Keputusan untuk go public merupakan keputusan bisnis yang dipilih setelah memperhitungkan berbagai manfaat dan konsekuensinya. Banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh perusahaan ketika menjadi perusahaan yang go public namun ada pula beberapa konsekuensi yang harus dipertimbangkan.
Pertanyaan yang kemudian sering muncul adalah apakah suatu perusahaan perlu untuk go public dan kapankah saat yang tepat untuk melakukannya. Tidak ada aturan yang baku mengenai hal tersebut, karena keputusan untuk go public akan berpulang kepada kebutuhan masing-masing perusahaan dan disesuaikan dengan kepentingan para pemegang sahamnya.
Manfaat Go Public
Dengan menjadi perusahaan terbuka, banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh perusahaan, diantaranya:
1.Memperoleh sumber pendanaan baru.
2.Memberikan keunggulan kompetitif (Competitive Advantage) untuk Pengembangan Usaha.
3.Melakukan merger atau akuisisi perusahaan lain dengan pembiayaan melalui penerbitan saham baru.
4.Peningkatan kemampuan going concern.
5.Meningkatkan citra perusahaan (company image).
6.Meningkatkan nilai perusahaan (company value).
7.Menjadi batu loncatan untuk melakukan cross border listing di bursa efek luar negeri.
8.Meningkatkan kepercayaan dari lembaga keuangan internasional bila perseroan bermaksud mendapatkan pembiayaan dari pasar keuangan internasional.
Beberapa konsekuensi yang harus dipertimbangkan menjadi perusahaan terbuka:
Kewajiban rutin melaporkan perkembangan keuangan perusahaan melalui laporan keuangan secara berkala yang telah diaudit Akuntan Publik.
Bila ada kejadian penting terkait perusahaan, manajemen wajib selalu melakukan keterbukaan informasi kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat melalui media massa.
Strategi bisnis yang sebelumnya tertutup, dapat diketahui oleh pesaing usaha sehingga perusahaan harus sangat hati-hati dalam menentukan informasi apa yang bisa diumumkan atau tidak bisa diumumkan.
Manajemen keluarga dari perusahaan tertutup wajib beradaptasi menjadi manajemen dengan tata kelola profesional berdasarkan peraturan OJK di bidang good corporate governance.
Penawaran Umum merupakan kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh calon perusahaan terbuka untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cata yang diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam melakukan Penawaran Umum, calon perusahaan terbuka perlu melakukan persiapan internal dan dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan untuk melakukan penawaran umum, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam proses Penawaran Umum adalah mencakup tahapan sebagai berikut:
Periode pasar perdana yaitu ketika saham atau efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin
Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk;
Penjatahan saham yaitu pengalokasian saham atau efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia; dan
Pencatatan efek di Bursa yaitu pada saat saham atau efek tersebut mulai dicatatkan dan diperdagangan di Bursa.
Proses Penawaran Umum dapat dikelompokkan menjadi beberapa tahap.
Tahap Persiapan
Tahap ini merupakan awal dalam mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Hal yang pertama kali dilakukan oleh calon perusahaan terbuka adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, calon perusahaan terbuka melakukan penunjukan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, antara lain:
Penjamin Emisi (Underwriter) merupakah pihak yang paling banyak terlibat dalam membantu calon perusahaan terbuka dalam rangka penerbitan saham dengan menyiapkan berbagai dokumen, membantu membuat Prospektus dan memberikan Penjaminan atas penerbitan Efek.
Akuntan Publik (Independent Auditor) merupakan pihak yang bertugas untuk melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan erbuka dan calon perusahaan terbuka.
Penilai independen yang merupakan pihak yang melakukan penilaian atas aktiva calon perusahaan terbuka dan menentukan nilai pasar wajar dari aktiva tersebut.
Konsultan hukum merupakan pihak yang memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
Notaris merupakan pihak yang membuat akta-akta perubahan anggaran dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
Biro Administrasi Efek, bertugas untuk mengadministrasikan pemesanan saham dan mengadministrasikan kepemilikan saham.
Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Dalam tahap ini, calon perusahaan terbuka melengkapi dokumen pendukung untuk menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK sampai dengan OJK menyatakan bahwa pernyataan pendaftaran telah menjadi efektif.
Tahap Penawaran Saham
Tahap ini merupakan tahap utama karena calon perusahaan terbuka menawarkan sahamnya kepada masyarakat (investor). Investor dapat membeli saham melalui agen penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran umum ini paling kurang 3 hari kerja dan paling lama 5 hari kerja.
Perlu diingat bahwa seluruh keinginan investor atas saham calon perusahaan tercatat dapat dipenuhi seluruhnya dalam hal terjadi kelebihan permintaan (oversubscribe). Sebagai contoh, saham yang ditawarkan ke masyarakat melalui Pasar Perdana sebanyak 100 juta saham, sementara permintaan pembelian saham dari seluruh investor sebesar 150 juta saham. Dalam hal investor tidak mendapatkan saham yang dipesan melalui pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli saham tersebut di pasar sekunder yaitu pasar dimana saham tersebut telah dicatatkan dan diperdagangkan di BEI karena biasanya banyak investor yang menjual kembali saham yang baru dibelinya di Pasar Perdana untuk memperoleh Capital Gain.
Tahap Pencatatan Saham di BEI
Setelah selesainya penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatat dan diperdagangkan di BEI.
Saham yang dicatatkan di BEI dibagi atas dua papan pencatatan yaitu Papan Utama (Main Board Index – MBX) dan Papan Pengembangan (Development Board Index – DBX) berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Papan utama ditujukan untuk perusahaan terbuka yang berskala besar, khususnya dalam hal nilai aktiva berwujud bersih (net tangible assets) yang sekurang-kurangnya Rp100.000.000.000,00. Sementara papan pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di papan utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum membukukan keuntungan.