Perkembangan Pada Awal Abad Ke -19
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Para penabung terdiri dari orang Belanda dan Eropa yang penghasilannya lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Oleh karena itu kolonial mendirikan pasar modal. Akhirnya Amsterdamse Effectenbeurs mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912, yang menjadi penyelenggara adalah Vereniging voor de Effectenhandel dan langsung memulai perdagangan. Di tingkat Asia, bursa Batavia ini merupakan yang keempat. Pada awalnya bursa ini memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/ perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia.
Tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena adanya Perang Dunia I, namun dibuka kembali pada tahun 1918. Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co. Nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF1.400.000.000,00 (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah ± Rp7.000.000.000.000,00) yang berasal dari 250 jenis efek.
Periode ini tidak berlangsung lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II). Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup sementara. Kemudian pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Jakarta. Pada tanggal 23 Desember 1940 Bursa Efek Jakarta kembali aktif. Namun dikarenakan terjadinya Perang Dunia II, hal ini tidak berlangsung lama karena kemudian Jepang masuk ke Indonesia dan Bursa Efek Jakarta kembali tutup.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289737/UU tanggal 1 November 1951 penyelenggaraan bursa diserahkan kepada Perserikatan Uang dan Efek-Efek (PPUE). Bank Indonesia (BI) ditunjuk sebagai penasihat dan selanjutnya dipilih pengurus. Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para pialang efek. Pada tanggal 26September 1952 dikeluarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat tentang Bursa yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.
Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 hingga 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya. PT Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam saham BEJ.